Qardh Gadai Emas Perlu dibatasi

/ Sunday, August 28, 2011 /
JAKARTA--MICOM: Bank Indonesia (BI) menilai perlu adanya pengaturan qardh(pinjaman) pada produk gadai emas di perbankan syariah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi risiko pasar terhadap kondisi harga emas yang mengalami fluktuasi.

Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar mengatakan, gadai emas (rahn), ditunjang oleh pembiayaan qardh. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) qardh ini hanya menjadi pelengkap transaksi gadai emas, bukan menjadi yang utama.

"Kita akan mengatur bahwasanya qardh itu sebagai pelengkap sesuai dengan fatwanya tidak boleh menjadi pembiayaan yang utama dari perbankan syariah," ujar Mulya E Siregar di Gedung BI, Jakarta, akhir pekan lalu.

Ditambahkan oleh Mulya, bank sentral telah berkomunikasi dengan DSN dan Komite Perbankan Syariah (KPS) mengenai pembatasan qardh gadai emas tersebut.

Menurutnya, solusinya adalah kembali ke prinsip gadai emas, yakni untuk memberikan bantuan finansial kepada orang yang menggadai emasnya. Pada saat menggadai emas, terdapat pembiayaan qardh.

"Nah, pembiayaan qardh ini jangan banyak-banyak. Karena menurut fatwanya DSN, aksi gadai itu ditunjang oleh aksi pembiayaan qardh. Ini jadi pelengkap transaksi gadai emas. Kalau sebagai pelengkap, jangan dong cord-nya jadi yang utama dalam pembiayaan," tutur Mulya.

Mulya menambahkan, selama ini pembiayaan di perbankan syariah bisa dilakukan dengan dua hal, yakni dengan menggunakan modal bank dan dengan menggunakan dana pihak ketiga (DPK).

Pembiayaan dengan menggunakan DPK menyebabkan pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah tumbuh pesat, tetapi juga mengandung resiko karena menggunakan dana masyarakat.

"Ketika pake dana pihak ketiga dia kan menggunakan dana masyarakat yang mengandung risiko karena itu kami akan atur," jelasnya.

Kajiannya, lanjut Mulya, sedang diproses oleh BI dan DSN, yakni dengan mempertimbangkan rasio qardh dibagi DPK. Qardh bisa didanai dengan DPK, sepanjang qardh menjadi pelengkap, sementara yang utamanya adalah rahn (gadai emas).

"Jadi jangan sampai, qardh dibagi DPK keluar angka 50%. Berarti kan DPK itu digunakan qardh saja. itu yang akan kita tentukan, lebih kecil sama dengan berapa persen," kata Mulya.

Ditambahkannya, jika qardh dibagi DPK berjumlah 50%, maka bank syariah tersebut tidak melakukan apa-apa di sektor riil. Ia pula menambahkan aturan ini akan selesai setelah masa lebaran nanti.

"Kajiannya sudah mau selesai, nantilah setelah lebaran selesainya. Kita sudah punya PBI produk syariah, jadi aturan ini mungkin akan nyantol kesana," jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah menerangkan gadai emas berpotensi bubble karena adanya spekulan yang memanfaatkan harga emas yang sedang membumbung tinggi.

Menurutnya, sekulasi tersebut bisa berbahaya bagi BUS atau UUS penyedia gadai emas apabila harga komoditas emas jatuh. Hal ini menyebabkan marginnya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian. Oleh karena itu, bank sentral kini tengah meneliti risiko gadai emas tersebut.(*/X-12)

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2010-2011 Ayahama's Update on Trading Commodities Gold and Silver, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger